Semua siswa yang akan mengikuti UN, baik swasta maupun negeri, diharapkan tidak membayar biaya UN sepersen pun, karena ini telah menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Biaya UN akan dikirim pemerintah pusat + daerah ke sekolah masing-masing.
Apabila terjadi pemungutan biaya, harap melaporkan kepada
- Kepala Dinas Pendidikan setempat,
- Lembaga Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Ir. H. Djuanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp : +62 21 351 0071
Dan 4 Kantor Perwakilan lainnya (untuk lengkap silahkan SINI)
- Indonesia Corruption Watch (ICW) di 021-7901885 atau email icw@antikorupsi.org
Untuk melaporkan pemungutan liar tersebut, mohon lampirkan barang bukti pembayaran (kuintansi) yang dimaksudkan untuk biaya UN atau barang bukti sejenisnya untuk ditindaklanjuti. !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar