Sabtu, 06 Maret 2010

Cara Melaporkan Sekolah yang Memunggut Biaya UN

Semua siswa yang akan mengikuti UN, baik swasta maupun negeri, diharapkan tidak membayar biaya UN sepersen pun, karena ini telah menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Biaya UN akan dikirim pemerintah pusat + daerah ke sekolah masing-masing.

Apabila terjadi pemungutan biaya, harap melaporkan kepada

  • Kepala Dinas Pendidikan setempat,
  • Lembaga Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Ir. H. Djuanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp : +62 21 351 0071

Dan 4 Kantor Perwakilan lainnya (untuk lengkap silahkan SINI)

  • Indonesia Corruption Watch (ICW) di 021-7901885 atau email icw@antikorupsi.org

Untuk melaporkan pemungutan liar tersebut, mohon lampirkan barang bukti pembayaran (kuintansi) yang dimaksudkan untuk biaya UN atau barang bukti sejenisnya untuk ditindaklanjuti. !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar